Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM
Mengacu kepada prinsip pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudathul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah sebagaimana tertulis dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP-RA dan BOS pada Madrasah, disampaikan hal sebagai berikut: A. Kewajiban Penggunaan EDM dan e-RKAM. B. Kewajiban Menyusun Evaluasi Diri Madrasah dan Rencana Anggaran dan Pendapatan. ______________________________ Baca Juga ______________________________