Strategi Peningkatan Profesionalismee Berkelanjutan
Profesi Guru dalam Pandangan Yuridis
Tanggal 2 Desember 2004 merupakan momentum bersejarah dimana pemerintah mencanangkan guru sebagai suatu profesi. Terbitnya Undang- undang Guru dan Dosen nomor 14 Tahun 2005 diikuti beberapa kebijakan untuk implementasinya. Guru adalah salah satu dari profesi tenaga kependidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003.Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untu meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Namun demikian, kualitas guru di Indonesia dari beberapa kajian masih dipertanyakan,apalagi apabila SDM di sebuah Lembaga tersebut kurang mendukung. Karena terkadang untuk mencari guru memiliki kualifikasi akademik sulit untuk mencapai tersebut apalagi guru yang sudah berprofesi dalam pandangan yuridis.
________________________________
Baca Juga
- Tantangan Pendidikan di Era Digital
- Meningkatkan Kompetensi Guru di Abad 21
- Merancang Pembelajaran Abad 21
- Tantangan Pendidikan di Era Digital
________________________________
Seharusnya : karena Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Maka pemerintah mengirimkan pada Lembaga2 yang membutuhkan guru professional setidaknya 2 atau 3 guru atau pada tiap Lembaga ada guru yang profesiaonal dalam pandangan yuridis.
Profesi Guru dalam Pandangan Akademik
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) membawa perubahan di semua lini kehidupan. Peserta didik abad 21 hidup dalam lingkungan digital yang penuh dengan arus informasi. Banyak banyak negara melakukan reformasi terhadap tujuan dan praktek pendidikan akibat pengaruh perkembangan TIK dan berbagai bentuk inovasi pendidikan. Harapan terbesar dari inovasi pendidikan adalah adanya dukungan dan pengintegrasian TIK dalam proses pembelajaran sehingga mempertinggi mutu pengalaman belajar peserta didik. Guru harus terlibat aktif di dalam inovasi pedagogis.
Kriteria profesi bidang Pendidikan
Sejak dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui UU nomor 14 Tahun 2005 untuk menyandang profesi guru dipersyaratkan kualifikasi pendidikan umum minimal S1/D4 artinya calon guru harus menempuh proses pendidikan di universitas atau pergurutan tinggi yang diberikan kewenangan sesuai kurikulum masing-masing perguruan tinggi. Pendidikan calon guru dalam bentuk pre service mengalami perubahan dari waktu ke waktu menunjukkan upaya untuk mendapatkan calon guru yang berkualitas. Idealnya guru mempunyai komitmen terhadap pesera didik dan profesinya .
Komitmen terhadap peserta didik maksudnya mngutamakan kemaslahatan peserta didik pada kepentingan didrinya sendiri Komitmen terhadap profesi maksudnya meningkatkan kompetensi yang menjadi ciri husus dari profesi .kenyataannya banyak guru yang kurang minat dalam meningkatkan kompetensinya.di karenakan faktor waktu dan biaya. Oleh karena itu, solusi yang dapat dilakukan adalah bahwa pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya (berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
Pengembangan guru berkelanjutan seyogyanya memiliki serangkaian aktivitas reflektif untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seorang guru dalam hal ini mendukung pemenuhan kebutuhan seseorang dan meningkatkan praktik profesional mereka. Pengembangan guru secara berkelanjutan selalu bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan profesional mereka di luar apa yang mereka dapatkan dalam pelatihan dasar yang mereka terima ketika pertama kali melakukan pekerjaan tersebut.
Rancangan strategis pengembangan guru berkelanjutan diaplikasikan dalam 3 (tiga) komponen, yaitu:
1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan upaya-upaya guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Salah satu kegiatan PKB adalah melakukan pengembangan diri melalui 2 cara; (1) diklat fungsional dan 2)
kegiatan kolektif. Melaksanakan penelitian tindakan kelas juga merupakan upaya untuk pengembangan diri karena PTK bertujuan meningkatkan mutu pembelajaan sekaligus meningkatkan profesionalisme guru.
2. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah merupakan salah satu bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan mutu proses pembelajaran dan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah bisa berupa suatu karya tulis ilmiah yang disampaikan melalui kegiatan presentasi karya ilmiah, menjadi narasumber, dan publikasi hasil penelitian dan gagasan inovatif.
3. Karya Inovatif
Karya inovatif bisa merupakan penemuan baru, hasil pengembangan, atau hasil modifikasi sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. (ADMIN)
DAFTAR PUSTAKA
- Abu Ahmadi, Netode Khusus Pendidikan Agama Islam, PT. Bima Aksara, Jakarta, 1986.
- Amir, M. Taufiq. Inovasi Pendidikan Melalui Problem Based Learning, Bagaimana Pendidik Memberdayakan Pemelajar di Era Pengetahuan. Jakarta: Kencana, 2010
- Arief Furchan, Pengantar Penelitian Dalam Pendidikan: Terj. Introduction To Research In Education, Usaha Nasional, Surabaya.
- Muhaimin, dkk, Strategi Belajar Mengajar: Penerapannya Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama, CV. Citra Media, Surabaya, 1996, Cet. I.
- Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung, 2001, Cet. I.
- Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan: Dengan Pendekatan Baru, PT. Remaja Rosda Karya, 1999, Cet. IV.
- Sarjanaku. 2010. Tantangan Guru Sebagai Tenaga Profesional, (Online), (http://www.sarjanaku.com/2010/11/tantangan-guru-sebagai-tenaga.html)
- Sutamto. 2010. Tantangan Guru pada Abad Ke-21, (Online), (http://sutamto.wordpress.com/2010/04/10/tantangan-guru-pada-abad-ke- 21/),