Edaran Integrasi E-Rapor dan RDM
Dengan hormat, menindaklanjuti surat dari Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2025 (SNPMB) Nomor: 746/a.u/snpmb/XII/2024 perihal Permohonan Persiapan Integrasi E-rapor/Rapor Digital Madrasah (RDM) ke PDSS, maka dengan ini Madrasah Aliyah di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasisawa Baru (SNPMB) Tahun 2025 agar memerhatikan sebagai berikut:
- Panitia SNPMB Tahun 2025 akan memberikan kuota 5% kepada satuan Pendidikan yang mengintegrasikan data E-rapor/Rapor Digital Madrasah (RDM) ke pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS).
- Data Peserta SNPMB Tahun 2025 harus terdata di EMIS dan RDM dengan valid;
- Nilai rapor 5 semester kelas 12 dikirim ke RDM pusat paling lambat tanggal, 25 Desember 2024.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan validitas data nilai rapor pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Tahun 2025, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mendorong penggunaan e-rapor. Dorongan tersebut berupa pemberian tambahan kuota siswa eligible peserta SNBP sebesar 5% kepada satuan pendidikan yang mengintegrasikan data e-rapor ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).