POS Pelaksanaan Asesmen Madrasah TP. 2023/2024
Untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah perlu diselenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Asesmen Madrasah berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Oleh karena itu, untuk menjamin efektifitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah;
Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) Penilaian Formatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemajuan atau keberhasilan pembelajaran; 2) Penilaian Sumatif yaitu penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik.
Penilaian Sumatif dapat dilakukan pada akhir semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan disebut Asesmen Madrasah, yang bertujuan untuk mengukur capaian kompensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Dalam tujuannya tersebut Asesmen Madrasah juga dapat berfungsi sebagai indikator capaian perkembangan peserta didik, pemberian umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran; dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.
Baca juga
POS Pelaksanaan Akreditasi
Asesmen Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran : 2023/2024 melalui Surat Keputusan Nomor: 723 Tahun 2024. POS ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.