Model Pembelajaran Problem Based Learning dalam Fikih
Menghadapi abad 21, dunia pendidikan dituntut ikut berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi, sosial, budaya, ekonomi dan politik.
Salah satu tantangan pendidikan di abad 21 ini adalah membangun dan meningkatkan keterampilan (skill) tenaga pendidik yang meliputi keterampilan melek teknologi informasi dan komunikasi (Information, Communication And Tecnologi), keterampilan beprikir kritis dan sistemik, keterampilan memecahkan masalah, keterampilan berkomunikasi efektif dan keterampilan berkolaborasi. Keterampilan tersebut itulah yang menurut PBB merupakan ciri dari masayarakat era global saat ini, yaitu masyarakat berpengetahuan (knowledge-based scoiety).
Baca Juga
Taharah (Bersuci dari Najis)
Sebagai unsur terpenting dari pendidikan, pembelajaran merupakan upaya untuk menciptakan suatu kondisi bagi terciptanya suatu kegiatan belajar yang memungkinkan peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang memadai.
Pembelajaran yang hanya berorientasi pada penguasaan materi memang terbukti berhasil dalam kompetisi mengingat jangka pendek, tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang. Dalam praktik pendidikan modern, menjejali pikiran para mahasiswa dengan berbagai konsep dan teori saja tanpa disertai pengalaman di lapangan terbukti kurang efektif.
Tenaga pendidik dituntut bisa memilih model pembelajaran yang dapat memacu semangat setiap peserta didik agar aktif ikut terlibat dalam pengalaman belajarnya. Salah satu model pembelajaran yang memungkinkan dikembangkannya keterampilan berpikir peserta didika (penalaran, komunikasi dan koneksi) dalam memecahkan masalah adalah Pembelajaran Berbasis Masalah (PBM) atau Problem Based Learning (PBL) yaitu suatu model pembelajaran yang didasarkan pada prinsip menggunakan masalah sebagai titik awal akuisisi dan integrasi pengetahuan baru.
PBL adalah salah satu model pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan cara menghadapkan para peserta didik tersebut dengan berbagai masalah yang dihadapi dalam kehidupannya. Dengan pembelajaran model ini, peserta didik dari sejak awal sudah dihadapkan kepada berbagai masalah kehidupan yang mungkin akan ditemuinya kelak pada saat mereka sudah lulus dari bangku sekolah/madrasah.
Dalam praktik pendidikan modern, menjejali pikiran para mahasiswa dengan berbagai konsep dan teori saja tanpa disertai pengalaman di lapangan terbukti kurang efektif. Sebut saja misalnya bidang kedokteran. Dulu para mahasiswa disibukkan dengan hafalan berbagai teori dan konsep penanganan penyakit, namun ketika menghadapi masalah di dunia nyata, terkadang teori yang sudah dikuasai dengan baik belum tentu mampu diterapkan sepenuhnya atau kadang-kadang cara mengatasinya kurang tepat, karena fakta lapangan yang dihadapi sangat bervariasi.
Hal serupa juga terjadi dalam menangani permasalahan hukum agama, khususnya bidang fiqh. Terkadang untuk menghadapi satu bentuk kasus yang hampir sama bisa melahirkan solusi yang berbeda di tempat dan situasi-kondisi yang berbeda pula. Maka salah pendekatan dan model pembelajaran yang saat ini dianggap tepat dalam pembelajaran fiqh adalah melalui pendekatan kontekstual dengan model Problem Based Learning.
Pendekatan kontekstual dengan model Problem Based Learning sangat relevan karenahukum fiqih bukanlah hukum yang stagnan dan statis karena fiqih merupakan hasil nalar manusia yang disebut dengan ijtihad. Dengan demikian hukum fiqih adalah sesuatu yang dinamis yang terus mengalami perubahan-perubahan seiring dengan perubahan dan kemajuan zaman dan tempat; seperti dalam salah satu kaidah :
الأحكام يتغير بتغير الأزمنة والأمكنة
Hukum (Fikih) Islam bisa berubah seiring perubahan zaman dan tempat
SIlahkan Download RPP Model Pembelajaran Problem Based Learning dalam Fikih di bawah ini