Juknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah
Supervisi pembelajaran merupakan instrumen penjaminan mutu pembelajaran di madrasah. Supervisi pembelajaran memiliki fungsi penting untuk menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing guruguru
agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi pembelajaran di madrasah secara profesional.
Supervisi pembelajaran di madrasah secara implementatif dilaksanakan oleh kepala madrasah atau guru yang ditugaskan oleh kepala madrasah selaku penanggungjawab mutu satuan pendidikan madrasah dan pengawas madrasah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas penjaminan mutu madrasah pada wilayah kerjanya. Kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas supervisi pembelajaran diharapkan mampu menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing guru-guru agar
mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan profesional.
Baca : Rekrutmen Reviewer dan Penulis AKMI 2024
Supervisi pembelajaran pada satuan pendidikan madrasah merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan proses transformasi kualitas guru ke arah yang lebih positif. Proses transformasi ini mengubah tindakan negatif menjadi positif, destruktif menjadi konstruktif. Aktualisasi supervisi pembelajaran pada satuan pendidikan madrasah adalah transformasi ke arah positif yang pertama dan utama dengan fokus mewujudkan layanan belajar yang optimal oleh guru kepada peserta didik. Memperhatikan urgensi supervisi pembelajaran itulah, kepala madrasah dan pengawas
sebagai supervisor harus mampu menggerakkan semua kekuatan guru untuk mewujudkan layanan pembelajaran yang terbaik kepada peserta didik.
Baca Juga
Juknis TPG Madrasah Tahun 2024
Memperhatikan pentingnya supervisi pembelajaran dalam penjaminan mutu penyelenggaraan pembelajaran di madrasah, maka petunjuk teknis supervisi pembelajaran ini sangat diperlukan untuk
memastikan usaha mewujudkan pelayanan pembelajaran yang optimal di madrasah.
Juknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah ini bertujuan Memberi arah dan panduan pelaksanaan Supervisi Pembelajaran di madrasah sehingga terwujud penjaminan mutu pembelajaran di madrasah, khususnya dalam menyelenggarakan pembelajaran dengan kompetensi abad 21.
Petunjuk teknis supervisi pembelajaran ini menjelaskan latar belakang, tujuan, dan sasaran supervisi yang diuraikan dalam bab pendahuluan. Memperjelas konsep program supervisi pembelajaran yang dijabarkan pada bab II. Terakhir memandu pelaksanaan supervisi pembelajaran yang dikehendaki untuk diwujudkan di madrasah.
Objek supervisi pembelajaran, meliputi: perbaikan situasi proses pembelajaran dalam arti yang luas, yang meliputi: 1) pembinaan dan pengembangan kurikulum; 2) perbaikan proses pembelajaran; 3) peningkatan mutu layanan pembelajaran peserta didik; dan 4) pemeliharaan dan perawatan atmosfir pembelajaran di madrasah.
Sasaran petunjuk teknis ini antara lain; kepala madrasah, pengelola madrasah, pengawas madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan tugas supervisi, khususnya supervisi pembelajaran untuk menjamin kualitas layanan pembelajaran di madrasah.
Berikut ini adalah File Juknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah Tahun 2019 dan Tahun 2021. Download