• 081336163361
  • admin@gurupedia.my.id.
  • Lumajang Jatim
ADMINISTRASI
Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM

Kewajiban Penerapan EDM dan E-RKAM

Mengacu kepada prinsip pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudathul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah sebagaimana tertulis dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP-RA dan BOS pada Madrasah, disampaikan hal sebagai berikut:

A. Kewajiban Penggunaan EDM dan e-RKAM.

  1. Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) baik yang berstatus madrasah negeri ataupun madrasah swasta yang telah mendapatkan pelatihan penggunaan aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan electronic Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (e-RKAM) wajib menggunakan aplikasi EDM dan e-RKAM dalam mengelola dana BOS terhitung mulai tahun anggaran 2025;
  2. Satuan Pendidikan MI, MTs, dan/atau MA yang memperoleh izin operasional pendirian (IZOP) pada tahun 2025 atau sesudahnya diwajibkan:
     melakukan pembelajaran mandiri penggunaan aplikasi EDM dan e-RKAM;
     melakukan komunikasi, koordinasi, meminta bimbingan kepada pengawas madrasah dan Kantor Kementerian Agama; dan
     menggunakan EDM dan e-RKAM dalam mengelola dana BOS setelah ditetapkan sebagai penerima.
  3. Satuan pendidikan MI, MTs, dan MA yang mengalami kendala geografis dalam melaksanakan aplikasi EDM dan e-RKAM harus memberitahukan kepada pengawas dan Kankemenag melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Kepala Seksi Pendidikan Islam/pejabat yang membidangi urusan pendidikan madrasah;
  4. Direktorat KSKK Madrasah melakukan monitoring dan mengevaluasi terhadap kepatuhan madrasah dalam menggunakan EDM dan e-RKAM; dan
  5. Direktorat KSKK Madrasah memberikan sanksi kepada madrasah yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana surat ini.

B. Kewajiban Menyusun Evaluasi Diri Madrasah dan Rencana Anggaran dan Pendapatan.

  1. Pada setiap tahun Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) baik yang berstatus madrasah negeri ataupun madrasah swasta wajib membuat Evaluasi Diri Madraah (EDM) berdasar data dan informasi satuan pendidikan pada satu tahun (t-1) sebelum dana BOS diterima. Contoh: membuat EDM pada tahun 2024 untuk menyusun RKAM BOS tahun 2025.
  2. Membuat rencana pendapatan indikatif dengan cara mengalikan jumlah siswa pada BAP bulan september pada satu tahun (t-1) sebelum dana BOS diterima dengan satuan biaya majemuk di Kabupaten/Kota.Contoh :
     BAP EMIS BOS september 2024 jumlah siswa MI “A” di Kota Bogor: 100 siswa satuan biaya/siswa/tahun: Rp. 1.030.000,-
     Rencana pendapatan indikatif MI “A” di Kota Bogor = 100 x Rp.1.030.000,- = Rp. 103.000.000,-
  3. Pada setiap tahun madrasah menyelesaikan penyusunan EDM dan rencana pendapatan indikatif paling lambat tanggal 30 September; dan
  4. Madrasah dapat melakukan perubahan pendapatan indikatif menjadi pendapatan definitif dengan menyesuaikan jumlah alokasi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah.

______________________________

Baca Juga

______________________________

Leave a Reply