• 081336163361
  • admin@gurupedia.my.id.
  • Lumajang Jatim
FIQIH
Tata Cara Bersuci dari Hadas

Tata Cara Bersuci dari Hadas

Wudu

Salah satu cara menghilangkan hadas kecil adalah dengan berwudu. Wudu adalah membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, menyapu kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

Rukun Wudu

Menurut Syeal-Jaziri bahwa ulama mazhab berbeda pendapat dalam menetapkan rukun wudu.

  • Imam Hanafi, rukun wudu ada empat, yaitu: membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai mata kaki.
  • Imam Maliki, rukun wudu tidak sesingkat itu. Mereka menyatakan bahwa rukun wudu ada tujuh, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu seluruh kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, muwalat (segera jangan sampai kering) dan menyela-nyela anggota wudu seperti kuku dan rambut.
  • Imam Hanbali tidak memasukkan niat ke dalam rukun, sehingga rukun wudu menurut mereka ada enam, yaitu: membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu seluruh kepala, membasuh kedua kaki, muwalat, dan tertib.
  • Imam Syafi’i yang banyak dipegang oleh mayoritas orang Indonesia bahwa rukun wudu ada enam, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib.

Baca Juga :

Taharah (Bersuci dari Najis)

Sunah-sunah Wudu

  1. Membaca Basmalah ketika memulai berwudu
  2. Bersiwak
  3. Membasuh kedua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali
  4. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung
  5. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri
  6. Menyela-nyela anggota wudu seperti jenggot dan kuku
  7. Membasuh tiga kali
  8. Muwalat, Artinya berturut-turut membasuh anggota demi anggota jangan sampai orang yang berwudu itu menyela wudunya dengan pekerjaan lain yang menurut kebiasaan dianggap telah menyimpang dari padanya.
  9. Menyapu kedua telinga
  10. Menggosok-gosok anggota wudu ketika membasuhnya agar lebih bersih
  11. Selesai berwudu, menghadap kiblat dan berdoa:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang yang menyucikan diri.

Perkara Yang Membatalkan Wudu

Perkara-perkara yang membatalkan wudu adalah segala sesuatu yang menyebabkan diwajibkannya wudu sebagaimana disebutkan di atas.

Ada beberapa hal yang sering kali disangka membatalkan wudu padahal tidak membatalkan wudu antara lain:

  1. Keluar darah tidak melalui dua jalan dubur dan kubul, seperti karena luka, mimisan, dan berbekam. Demikian pula muntah, baik sedikit ataupun banyak, tidak membatalkan wudu.
  2. Memandikan mayat tidak membatalkan wudu. Bagi orang yang memandikan mayit hanya dianjurkan untuk berwudu. Hal ini bukan berarti, membatalkan wudunya karena sesuatu yang membatalkan wudu telah jelas ketentuannya.

Perkara yang wajib dilakukan dengan berwudu

Seseorang diwajibkan berwudu untuk mengerjakan tiga perkara, yaitu sebagai berikut:

  1. Salat apapun juga bentuknya, baik salat fardu maupun salat sunat, termasuk juga bila ingin mengerjakan salat jenazah.
  2. Menyentuh mushaf al-Quran. Ini menurut pendapat jumhur ulama.

Leave a Reply