Juknis PPG dan Acuan Linieritas Kualifikasi Prodi dalam Program PPG
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.
Baca Juga
Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah 2024
Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik”. Namun aturan ini telah dihapus melalui Pasal 66 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.
Baca Juga : Juknis Asesmen Bakat dan Minat 2024
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa program PPG Dalam Jabatan yang sudah diverifikasi dan divalidasi serta memenuhi persyaratan hingga penetapan kelulusan peserta PPG Dalam Jabatan. Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta program PPG Dalam Jabatan, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.