• 081336163361
  • admin@gurupedia.my.id.
  • Lumajang Jatim
NEWS
Juknis Pelaksanaan Inisiator Muda Moderasi Beragama Tahun 2024

Juknis Pelaksanaan Inisiator Muda Moderasi Beragama Tahun 2024

Madrasah, sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia memiliki andil besar dalam mewujudkan visi tersebut. Kemampuan Madrasah untuk tetap eksis, jauh sejak sebelum Indonesia merdeka hingga saat ini dapat menjadi bukti „kehebatan‟ Madrasah. Lembaga pendidikan Islam yang memiliki karakter khas dan unik. Meski mengadopsi sistem pendidikan modern, tetapi Madrasah tidak pernah lepas dari nilai-nilai sejarah dan konteks sosial-budaya yang melingkupinya.

Generasi yang dihasilkan Madrasah pun, bukan semata cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara spiritual. Generasi yang selain memiliki kemandirian tinggi, juga prestasi yang membanggakan. Baik secara individual maupun sosial. Di sinilah urgensi pelaksanaan kegiatan “Penguatan Karakter Siswa Madrasah 2024: Inisiator Muda Moderasi Beragama” bagi para siswa Madrasah Aliyah di Indonesia. Selain sebagai upaya mencegah intoleransi, radikalisme dan ekstremisme juga menjadi salah satu ikhtiar nyata Direktorat KSKK Madrasah dalam rangka merawat Kebhinekaan Indonesia.

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Tahun Pelajaran 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Tahun 2024. Petunjuk Tehnis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

_______________________

Baca Juga

_______________________

Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk Teknis Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Tahun 2024 sebagaimana terlampir;
  2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Tahun 2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis;
  3. Melakukan sosialisasi Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Tahun 2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring.

Leave a Reply