
Edaran Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Latar Belakang
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, sehingga setiap tanggal 1 Juni segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia berkomitmen untuk memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai bentuk Pancasila dalam tindakan dan pengarusutamaan Pancasila dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Komitmen bersama segenap bangsa dan masyarakat Indonesia untuk memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 dilaksanakan melalui upacara bendera di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 yang tertib dan aman.
Ruang Lingkup
- Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi tata cara pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Penyelenggaraan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Tema dan logo Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 tema: “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”; dan
Logo sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.