FIQIH
Bersuci dari Hadats
Pengertian Hadas
Hadas adalah sesuatu yang mewajibkan wudu atau mandi. Bersuci dari hadas hanya dapat dilakukan dengan wudu atau mandi dengan air suci mensucikan, dan jika tidak ada air dapat dilakukan dengan tayammum.
Macam-macam hadats ada dua, yaitu:
- Hadats kecil, yakni hadats yang mewajibkan wudlu. Adapun macam-macamnya adalah sebagai berikut:
- Sesuatu yang keluar dari dua jalan (dubur atau kubul) seperti kencing, buang air besar, haid, nifas, mazi, dan wadi kecuali mani.
- Hilang akal, seperti gila, pingsan, tidak sadar disebabkan khamar, ganja, morfin, dan tidur. Sedangkan tidur ulama berselisih pendapat.
- Ulama Hanabilah, tidur yang mebatalkan wudu adalah tidur dalam setiap keadaan dengan waktu yang cukup lama. Ketika tidur sebentar dalam keadaan terlentang tidak membatalkan wudu sehingga mudhtaji’an di sana adalah tidur yang lama.
- Ulama Syafi’iyah, tidur yang membatalkan wudu adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasul yaitu tidur terlentang, tidur duduk tidak membatalkan, sekalipun tidurnya lama.
- Ulama Malikiyah: tidur yang membatalkan wudu adalah tidur yang pulas sebentar atau lama dalam setiap keadaan, duduk, sujud, atau berbaring. Tidur dengan terlentang dalam keadaan lama tetapi gelisah tidak pulas tidak membatalkan wudu tetapi disunnatkan wudu’.
- Ulama Hanafiyah: tidur yang membatalkan wudu adalah tidur dalam tiga keadaan: tidur terlentang, tidur bersandar ke dinding, dan tidur duduk dengan kepala di atas lutut. Selain dari tiga keadaan tidur ini tidak membatalkan wudu.
Baca Juga
Taharah (Bersuci dari Najis)
c. Menyentuh wanita dengan syahwat. Dalam hal ini ulama juga berselisih pendapat:
- Imam Syafi’i, menyentuh wanita membatalkan wudu, baik yang disentuhnya laki-laki maupun perempuan tua ataupun muda tanpa ada kenikmatan syahwat, tetapi dengan syarat tidak ada penghalang.
- Imam Hambali, wudu menjadi batal apabila menyentuh wanita dengan syahwat tanpa penghalang meskipun yang disentuhnya mahram, dalam keadaan hidup atau mati, tua atau muda, kecil atau besar.
- Imam Maliki, wudu batal dengan syarat: bagi yang menyentuh sudah balig dan bermaksud untuk mendapat kenik-matan sekalipun tidak memperoleh kenikmatan. Syarat bagi yang disentuh jika dia telanjang atau tertutup dengan kain tipis. Jika kain tebal tidak batal.
- Imam Hanafi, tidak batal karena menyentuh sekalipun telanjang. Suami dan isteri yang tidur dengan telanjang tidak batal wudunya. Kecuali dalam dua keadaan: keluar sesuatu dan bersentuhan dua kemaluan.
d. Menyentuh kemaluan dengan tanpa penghalang. Menurut tiga imam seperti Imam Syafi’i, Maliki, dan Hambali bahwa menyentuh kemaluan dengan tanpa penghalang adalah membatalkan wudu. Sedangkan menurut Imam Hanafi menyentuh zakar tidak membatalkan wudu sekali-pun dengan syahwat, tetapi disunahkan berwudu.
2. Hadats besar, yaitu hadas besar adalah sesuatu yang mewajibkan mandi. Ada beberapa hal yang mewajibkan mandi besar, yaitu:
- Berjimak, baik keluar mani maupun tidak.
- Keluar mani, baik sebab berjimak atau ihtilam.
- Mati, Orang yang mati pun diwajibkan mandi, tentunya dimandikan oleh kerabat atau orang khusus yang biasa memandikan mayat, kecuali orang yang mati syahid.
- Haid /Nifas. Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan kaum hawa yang rutin setiap bulan, minimal darah haid adalah setetes (sekecretan) dan maksimalnya adalah lima belas hari. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan walaupun dalam keadaan keguguran. Lamanya tidak dapat ditentukan. Adakalanya sebentar saja, tetapi pada umumnya selama empat puluh hari, dan paling lama enam puluh hari.
admin_guru
0