• 081336163361
  • admin@gurupedia.my.id.
  • Lumajang Jatim
Akreditasi
Juknis Komite Madrasah Terbaru

Juknis Komite Madrasah Terbaru

Komite Madrasah adalah wadah yang memainkan peran penting dalam mendukung pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan di madrasah. Sebagai mitra strategis bagi kepala madrasah, guru, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan, komite madrasah berfungsi untuk menjembatani aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam proses pendidikan. Dalam rangka memperkuat peran dan fungsi komite madrasah, disusunlah Petunjuk Teknis (Juknis) Komite Madrasah ini.

Juknis Komite Madrasah ini disusun dengan tujuan memberikan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab komite madrasah. Selain itu, juknis ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh anggota komite madrasah dalam menjalankan perannya secara efektif dan efisien, sehingga mampu berkontribusi secara optimal terhadap peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.

_____________________________

Down;oad Juga

_____________________________

Tujuan dan Manfaat

  1. Memberikan Pedoman Operasional: Juknis ini bertujuan untuk memberikan pedoman operasional yang rinci bagi komite madrasah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  2. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Melalui juknis ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam mendukung proses pendidikan di madrasah dapat meningkat, baik dalam bentuk dukungan moral, material, maupun pemikiran.
  3. Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas: Juknis ini mendorong komite madrasah untuk bekerja dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
  4. Mengoptimalkan Sinergi: Juknis ini mengarahkan komite madrasah untuk bekerja secara sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk kepala madrasah, guru, siswa, dan orang tua.

Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Komite Madrasah ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional komite madrasah, antara lain:

  • Pembentukan dan Keanggotaan: Proses pembentukan komite madrasah, kriteria keanggotaan, serta mekanisme seleksi dan pengangkatan anggota.
  • Tugas dan Fungsi: Rincian tugas dan fungsi komite madrasah dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pengembangan madrasah.
  • Rencana Kerja dan Program: Panduan dalam menyusun rencana kerja dan program kegiatan komite madrasah yang selaras dengan visi dan misi madrasah.
  • Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan: Tata cara pengelolaan dana komite madrasah, termasuk sumber pendanaan, penggunaan, dan pelaporan keuangan.
  • Monitoring dan Evaluasi: Mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja komite madrasah.

Dengan hadirnya Juknis Komite Madrasah ini, diharapkan setiap komite madrasah dapat menjalankan perannya dengan lebih terarah dan profesional. Semoga petunjuk teknis ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi seluruh anggota komite madrasah dalam upaya bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.

Leave a Reply