KMA No. 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA dan Madrasah
A. Latar belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.
Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan segenap pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal. Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalama meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan untuk memberikan arah bagia madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka.
——————-
Baca Juga
- Seleksi Beasiswa Pemerintah Maroko Tahun 2024
- Juknis Beasiswa Peradaban Islam Nahdlatul Ulama Scholarship (NUS) Tahun 2024
- Memahami Ulum Al-Qur’an
- Doa Rasulullah Ketika Melihat Bulan Sabit (Awal Bulan)
- Seriuslah dalam Berdoa
- Puasa Syawwal dan Keutamaannya
- Jika Kamu Tidak Pernah Kenyang
- Prioritaskan Allah, Maka Allah Akan Memprioritaskanmu
- Kamu Belum Hancur
- Menjemput Lailatul Qadar
- Mengurai Keutamaan 10 Hari Bulan Dzulhijjah dalam Al-Quran dan Hadits
- 3 Sikap Manusia Menghadapi Kesulitan dan Kejayaan
- Mendidik dengan Hati, Cinta dan Doa Ala Rasulullah saw
- Mengobati Demam Ala Rasulullah saw
- Juknis Kompetisi Pidato Nasional Tahun 2024
Pedoman MATSAMA Tahun Pelajaran : 2024/2025
——————-
B. Maksud dan Tujuan
Maksud: Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan : Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan akhlak mulia, serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.