Legalitas As-Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam
Para ulama muslimin telah bersepakat bahwa apa-apa yang bersumber dari Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir, yang berkaitan dengan masalah hukum, kepemimpinan dan peradilan,-yang diriwayatkan dengan sanad shohih– adalah menjadi dasar hukum bagi kaum muslimin, sebagai rujukan dalam pengambilan hukum oleh para mujtahid.
As-Sunnah atau Hadis merupakan sumber hukum kedua dalam Islam setelah Al-Qur’an. Legalitas As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam didasarkan pada beberapa hal, baik dari Al-Qur’an sendiri, praktik Nabi Muhammad, maupun ijma’ (konsensus) para ulama.
______________________________
Baca Juga
- Yang Pertama Kali Membukukan Hadis Nabi
- Memahami Hadits Shahih
- Definisi Hadis, Khabar Dan Atsar
- Definisi Ilmu Hadits
- Memahami As-Sunnah (Studi Hadits-1)
- Mengurai Keutamaan 10 Hari Bulan Dzulhijjah dalam Al-Quran dan Hadits
- 3 Sikap Manusia Menghadapi Kesulitan dan Kejayaan
- Menjadi Ummat Terbaik Menurut Rasulullah
- Hadits Cinta Tanah Air
- Adab dan Doa Sebelum Tidur Sempurna Rasululullah saw
- Mendidik dengan Hati, Cinta dan Doa Ala Rasulullah saw
______________________________
Maka As-Sunnah adalah pokok yang kedua dari sumber-sumber dalil syariat Islam. Kedudukannya setelah Al-Quran. Legalitas As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam, dikuatkan dengan dalil-dalil diantaranya sebagai berikut :
A. Al-Qur’anul Karim :
1) Allah SWT telah menegaskan perintah untuk mengikuti dan mentaati Rasulullah SAW. Firman Allah SWT :
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“ Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah “ ( QS Al Hasyr 7 ).
Ayat ini menegaskan bahwa apa pun yang datang dari Nabi Muhammad, baik berupa perintah maupun larangan, harus diikuti dan dipatuhi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya). ( QS An-Nisa’ : 59).
Ayat ini menunjukkan kewajiban taat tidak hanya kepada Allah, tetapi juga kepada Rasul-Nya, yang berarti mengikuti ajaran dan praktik beliau, yang tercermin dalam Sunnah.
2) Allah SWT juga menegaskan larangan untuk ragu-ragu atas hukum yang dikeluarkan Rasulullah SAW. Firman Allah SWT :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminat, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketentuan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. “ ( QS al-Ahzab 36 )
Ayat ini menegaskan bahwa ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu hukum atau keputusan, seorang mukmin tidak memiliki kebebasan untuk memilih atau menyelisihi perintah tersebut. Ketaatan kepada Allah dan Rasul adalah kewajiban mutlak.
Bagi seorang mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, tidak ada pilihan untuk menolak atau mempertanyakan keputusan yang sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ini menekankan sikap tunduk dan patuh sepenuhnya kepada hukum syariat.
B. Kedudukan Nabi Muhammad sebagai Penjelas Al-Qur’an
Nabi Muhammad diutus untuk menjelaskan Al-Qur’an kepada umatnya. Sebagai seorang Rasul, beliau bukan hanya pembawa wahyu, tetapi juga penafsir dan penjelas dari ajaran-ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an.
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan Kami turunkan aż-Żikr (Al-Qur’an) kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan”. (QS. An-Nahl [16]: 44)
As-Sunnah adalah cara Nabi Muhammad menerangkan dan mempraktikkan isi Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi panduan yang lebih konkrit dan aplikatif bagi umat.
C. Perbuatan Shahabat
Para sahabat baik ketika Rasulullah SAW masih hidup ataupun setelah beliau wafat, tetap menjadikan As-Sunnah sebagai dasar pengambilan hukum. Dan mereka tidak membedakan hukum yang berasal dari Al-Quran maupun dari Rasulullah SAW. Hal ini berdasarkan pemahaman mereka yang baik atas ayat :
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“ dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (QS an-Najm 3-4)
Ayat ini menegaskan bahwa Nabi Muhammad tidak berbicara dari hawa nafsu atau pemikiran pribadinya dalam hal agama. Semua ucapannya yang terkait dengan ajaran Islam merupakan wahyu dari Allah, sehingga setiap muslim harus mengikuti dan menaatinya sebagai bagian dari kewajiban mereka dalam mengikuti risalah Islam yang benar.
D. Dalil Aqly (Logika)
Tidak mungkin menjalankan kewajiban Agama hanya dengan berdasarkan pada perintah Al-Quran yang sebagian besar bersifat general. Contoh perintah dalam Al-Quran yang bersifat general,firman Allah SWT :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
“ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat ( QS al Baqoroh 43)”
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”. (QS AlBaqoroh 183). 4
Begitu pula tentang perintah haji :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“ Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu109) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam. ( QS Ali Imron 97)
Perintah diatas baik sholat, zakat, puasa maupun haji sangat bersifat general, dan tidak dapat dikerjakan kecuali dengan perincian teknisnya yang ada pada Sunnah. Maka dalam As-Sunnah kita dapat mengetahui misalnya : waktu-waktu sholat, jumlah rekaatnya, dan cara pelaksanaannya. Begitu pula dengan zakat, kadar wajibnya, waktu pengeluarannya, dan harta-harta yang wajib dizakati. Begitu pula pada shaum dan haji.
As-Sunnah memiliki legalitas yang kuat sebagai sumber hukum Islam. Ia berfungsi melengkapi, menjelaskan, dan memperinci ajaran-ajaran Al-Qur’an, serta menjadi sumber hukum tersendiri dalam hal-hal yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Legalitas ini didukung oleh perintah langsung dari Allah dalam Al-Qur’an, peran Nabi sebagai penjelas wahyu, dan ijma’ ulama sepanjang sejarah Islam.