SK Dirjen Pendis : Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab Tahun 2024
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3302 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah merupakan tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan agama di Indonesia. Keputusan ini berfungsi sebagai pedoman yang mengatur capaian pembelajaran (CP) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dalam kerangka Kurikulum Merdeka di madrasah.
Kurikulum Merdeka hadir dengan menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel, berpusat pada peserta didik, dan menyesuaikan dengan kebutuhan mereka dalam menghadapi tantangan dunia yang dinamis. Keputusan ini secara resmi menetapkan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik pada setiap fase pembelajaran, mulai dari jenjang MI, MTs, hingga MA. Hal ini mencakup pengembangan pengetahuan agama, keterampilan praktis, dan nilai-nilai akhlak yang diharapkan dapat membentuk karakter peserta didik yang unggul secara intelektual, spiritual, dan sosial.
——————-
Baca Juga
- Luka yang Sembuh karena diludahi Rasulullah saw
- Menjadi Ummat Terbaik Menurut Rasulullah
- Doa Rasulullah Ketika Melihat Bulan Sabit (Awal Bulan)
- Seriuslah dalam Berdoa
- Puasa Syawwal dan Keutamaannya
- Jika Kamu Tidak Pernah Kenyang
- Prioritaskan Allah, Maka Allah Akan Memprioritaskanmu
- Kamu Belum Hancur
- Menjemput Lailatul Qadar
- Pendidikan Keluarga dalam Al-Qur’an
- Doa Rasulullah Ketika Melihat Bulan Sabit (Awal Bulan)
——————-
Capaian Pembelajaran yang diatur dalam keputusan ini meliputi berbagai aspek penting dalam Pendidikan Agama Islam, seperti akidah, ibadah, akhlak, dan sejarah peradaban Islam. Di samping itu, Bahasa Arab sebagai salah satu mata pelajaran utama di madrasah dipandang tidak hanya sebagai bahasa pengantar ilmu-ilmu agama, tetapi juga sebagai sarana komunikasi global. Oleh karena itu, CP Bahasa Arab difokuskan pada keterampilan berbahasa yang mencakup aspek mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis dalam konteks agama maupun kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya Keputusan ini, diharapkan madrasah mampu menyusun kurikulum secara lebih optimal, sehingga proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dapat berjalan secara efektif, berkesinambungan, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Lebih dari itu, keputusan ini juga mendorong madrasah untuk mencetak lulusan yang berkepribadian Islami, cerdas, dan siap menghadapi tantangan era globalisasi tanpa meninggalkan identitas keislaman yang kuat.
_________________ Download Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 3302 Tahun 2024 _________________