• 081336163361
  • admin@gurupedia.my.id.
  • Lumajang Jatim
FIQIH
Tata Cara Bersuci dari Hadas (Mandi)

Tata Cara Bersuci dari Hadas (Mandi)

Mandi

Mandi yang dikenal dengan mandi junub adalah mandi yang bertujuan menghi-langkan hadas besar seperti, keluar mani/sperma, setelah jimak dan keluar darah haid/nifas.

————————-

Perkara yang Mewajibkan Mandi

Adapun perkara yang mewajibkan mandi adalah sebagai berikut:

  • Berjimak, baik keluar mani maupun tidak.
  • Keluar mani, baik sebab berjimak atau ihtilam.
  • Mati.
  • Haid /Nifas.

————————-

Fardu (Rukun) Mandi

Menurut al-Jaziri, bahwa para ulama mazhab berbeda pendapat dalam menetapkan fardu/rukun mandi.

  • Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa fardu mandi ada tiga. Pertama berkumur-kumur, kedua, memasukkan air ke hidung dan ketiga, membasuh seluruh badan dengan air.
  • Ulama Malikiyah berpendapat bahwa fardu mandi ada lima, yaitu: niat, meratakan badan (zhahir) dengan air, muwalat, menggosok-gosok seluruh badan dengan air, dan menyela-nyela anggota badan seperti rambut.
  • Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa fardu mandi ada dua, yaitu: niat meratakan seluruh anggota badan dengan air.
  • Ulama Hanabilah berpendapat bahwa fardu mandi cukup meratakan seluruh badan dengan air termasuk berkumur- kumur dan memasukkan air ke dalam hidung.

————————-

Sunah-sunah Mandi

Seseorang yang mandi harus memperhatikan perkara-perkara yang pernah dilakukan Rasulullah saw., pada saat mandi, yaitu sebagai berikut:

  1. Mulai dengan mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali.
  2. Kemudian membasuh kemaluan.
  3. Lalu berwudu secara sempurna seperti halnya wudu pada saat ingin mengerjakan salat. Ia juga boleh menangguhkan membasuh kedua kaki hingga selesai mandi, bila ia mandi di tempat tembaga dan sebagainya.
  4. Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut agar air dapat membasahi urat-uratnya.
  5. Lalu mengalirkan air ke seluruh badan dengan memulai sebelah kanan, lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar, dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok.

___________________________

Baca Juga

Pendapat ulama Mazhab terhadap hal yang diharamkan bagi yang berjunub

Menurut mayoritas ulama seorang yang berhadas besar (junub) diharamkan melakukan salat dan tawaf di sekitar Ka’bah, memegang, dan membawa mushaf al-Quran, kecuali dalam keadaan darurat untuk menyelamatkannya atau mengembali-kannya ke tempatnya semula setelah terjatuh dan sebagainya. Namun, al-Jaziri mengungkapkan perbedaan para ulama mazhab berkaitan dengan membaca al-Quran dan berdiam diri di masjid bagi orang yang berhadas besar.

  1. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa orang yang berjunub tidak boleh membaca al-Quran kecuali dua syarat. Pertama, membaca suatu yang mudah dan kedua, membaca dalam dua situasi: dengan tujuan menjaga dari musuh dan untuk menunjukkan hukum syarak. Juga tidak dibolehkan masuk masjid, kecuali dua keadaan, yaitu: tidak air untuk mandi, kecuali di masjid tetapi diharuskan bertayamum sebelum masuk masjid dan tidak ada tempat penampungan dari bahaya kecuali di masjid.
  2. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang berjunub diharamkan membaca al-Quran sedikit atau banyak, kecuali dalam dua keadaan. Pertama, untuk mengawali setiap urusan dengan membaca basmalah. Kedua, membaca ayat-ayat pendek untuk berdoa. Juga diharamkan bagi yang berjunub masuk masjid, kecuali dharurat. Misalnya tidak ada air untuk mandi kecuali di masjid, tetapi diharuskan bertayammum terlebih dahulu.
  3. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa orang yang berjunub diharamkan membaca al-Quran sekalipun satu huruf jika bermakud untuk membaca. Tetapi, jika bermaksud untuk berzikir tidak diharamkan. Juga tidak dibolehkan diam di masjid, kecuali hanya sekedar lewat itu pun jika dirasa aman untuk tidak mengotori masjid.
  4. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa orang yang berjunub dibolehkan membaca al-Qur’an pada ayat-ayat pendek, tidak boleh lebih dari itu. Boleh juga diam di masjid jika dirasa aman untuk tidak mengotori masjid.

____________________________

Permasalahan mandi wajib

Ada beberapa hal yang sering dipertanyakan sekitar mandi wajib, antara lain sebagai berikut:

  1. Seorang yang telah melaksanakan mandi wajib tidak perlu lagi berwudu sesudah-nya, karena niat menghilangkan hadas besar dianggap sudah meliputi hadas kecil dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudu setelah mandi seperti menyentuh kemaluan.
  2. Cukup mandi satu kali saja, meliputi mandi janabat, mandi hari Jumat, dan mandi hari raya apabila ia meniatkan itu semua ketika memulai mandinya. Berbeda kondisinya, jika mandi junub dilakukan di pagi hari kemudian di siang hari dalam keadaan bau yang akan mengganggu orang di sekitarnya, hendaknya mandi lagi yang ke dua kalinya untuk menunaikan salat Jumat.
  3. Tidak ada larangan atas seorang junub atau wanita yang sedang haid, memotong kuku, menghilangkan bulu atau rambut, keluar rumah dan sebagainya.

Leave a Reply