• 081336163361
  • admin@gurupedia.my.id.
  • Lumajang Jatim
FIQIH
Tata Cara Bersuci dari Hadas (Tayamum)

Tata Cara Bersuci dari Hadas (Tayamum)

Tayammum

Tayamum secara bahasa adalah al-qashd. Sedangkan secara istilah adalah menyapu wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci atas jalan yang tertentu.

______________________________

Sebab dilakukan tayamum

  1. Tidak ada air sama sekali atau ada air tetapi tidak cukup untuk dipakai bersuci,
  2. Jika seseorang mempunyai luka atau ditimpa sakit dan ia khawatir dengan mema-kai air itu penyakitnya jadi bertambah atau lama sembuhnya,
  3. Jika air terlalu dingin dan keras dugaannya akan timbul bahaya disebabkan menggunakannya, dengan syarat ia tak sanggup memanaskan air tersebut, walau hanya dengan jalan diupahkan.
  4. Apabila air yang tersedia hanya sedikit sekali dan diperlukan di waktu sekarang atau masa depan yang dekat untuk minumnya atau minum orang lain, atau binatang (walaupun seekor anjing) atau untuk memasak makanannya, atau mencucui pakaian salatnya yang terkena najis.

______________________________

Rukun-Rukun Tayamum

  1. Niat
  2. Debu yang suci, menurut pendapat empat mazhab yang diuraikan oleh al-Jaziri. (Ulama Syafi’iyah yang dimaksud al-sha’id al-thahur adalah debu yang memiliki ghibar (ngebul, Ulama Hanafiyah, segala macam yang termasuk dari jenis bumi, seperti pasir, batu, kerikil dan lain sebagainya. Ulama Malikiyah adalah segala yang ada di atas bumi.
  3. Menyapu seluruh wajah
  4. Menyapu kedua tangan sampai siku. Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah wajib menyapu tangan hanya sampai pergelangan. Adapun sampai ke dua siku adalah sunah.

________________________

Baca Juga

        ______________________________

        Kaifiyat Tayamum

        Menurut Sayid Sabiq, hendaklah orang yang bertayamum berniat lebih dahulu, kemudian membaca basmalah dan memukulkan kedua telapak tangan ke tanah yang suci, lalu menyapukannya ke muka Begitupun kedua belah tangannya sampai pergelangan tangan. Mengenai hal ini tak ada keterangan yang lebih sah dan lebih tegas dari hadis Umar r.a. katanya, “Aku junub dan tidak mendapatkan air, maka aku bergelimang dengan tanah lalu salat, kemudian kuceritakan hal itu kepada Nabi saw., maka beliau bersabda, “Cukup bila Anda lakukan seperti ini, dipukulkannya kedua telapak tangannya ke tanah, lalu dihembusnya dan kemudian disapukannya ke muka dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim).


        Menurut Sayid Sabiq bahwa tayamum sama dengan wudu, tidak disyaratkan masuknya waktu, serta bagi orang yang telah bertayamum dibolehkan melakukan beberapa salat baik fardu maupun sunah sebanyak yang dikehendaki. Hal ini didasarkan dari Abu Dzar r.a.:


        “Bahwa Nabi saw. bersabda, “Tanah itu mensucikan orang Islam, walau ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Maka seandainya ia telah mendapatkan air, hendaklah dibasuhkannya ke kulitnya karena demikian lebih baik.” (HR. Ahmad dan Turmudzi yang menyatakannya shahih).

        ______________________________

        Perkara yang Membatalkan Tayammum

        1. Setiap yang membatalkan wudu
        2. Murtad
        3. Menyangka adanya air dan tayammum tersebut disebabkan tidak adanya air, maka konsekuensi hukumnya diperinci:
        • Jika tayammum dilakukan sebelum masuk waktu salat dan tidak ada sesuatu yang menghalangi antara orang yang tayammum dan air semisal binatang buas maka tayammumnya batal sebab menyangka atau meyakini adanya air.
        • Jika tayammum dilakukan sebelum masuknya waktu salat maka dan ada sesuatu yang menghalangi, maka tayammumnya tidak batal jika melihat sesuatu yang menghalangi tersebut sebelum melihat air atau bersamaan .
        • Jika tayammum dilakukan setelah masuknya waktu salat, maka tayammumnya tidak batal secara mutlak sebab menyangka adanya air.

        ______________________________
        Mengusap di atas Pembalut (Perban atau Plaster)

        1. Seorang penderita luka yang khawatir jika menggunakan air dalam wudu atau mandi akan menambah parah lukanya itu atau memperlambat kesembuhannya, dibolehkan mengusap (dengan tangan yang basah) anggota tubuhnya yang terluka. Apabila hal itu membahayakan, hendaknya ia menutup luka itu dengan perban atau pembalut lain. Sebagai pengganti bagian tubuhnya yang tertutup pembalut dan tidak terkena air, hendaklah ia bertayamum. Boleh juga ia mendahulukan tayamumnya sebelum wudu atau mandi.
        2. Cara bersuci di atas pembalut seperti ini menjadi batal, apabila ia dibuka atau luka itu telah sembuh. Segera setelah sembuh, pembalut harus dibuka dan sejak itu harus bersuci kembali secara sempurna.
        3. Apabila yang dibalutkan itu sekitar anggota wudu, maka dibolehkan mengusapkan di atas pembalutnya itu dengan air, sekalipun tidak terkena anggota wudu, tetapi salatnya harus diulangi. Jika sebelum dibalutkan ia dalam keadaan tidak berwudu. Tetapi jika sebelum dibalutkan dalam keadaan berwudu, maka salatnya tidak harus diulang. (Admin)

        Leave a Reply