• 081336163361
  • admin@gurupedia.my.id.
  • Lumajang Jatim
NEWS
Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024

Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan surat Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024 hal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal- hal sebagai berikut:

  1. Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran (T.A.) 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024,
    dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk

Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:
a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan
d. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

  1. Seleksi pengadaan PPPK T.A. 2024 memberikan kesempatan bagi seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk dapat mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK Formasi T.A. 2024.
  2. Jadwal seleksi pengadaan PPPK Formasi T.A. 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c sebagaimana Lampiran I. Sedangkan jadwal seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar pada angka 1 huruf d sebagaimana Lampiran II.
  3. Waktu pendaftaran bagi pelamar pada angka 1 huruf d dialokasikan lebih panjang dengan pertimbangan sebagai berikut:
    a. Instansi pemerintah masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS T.A. 2024 dan pengadaan PPPK Formasi T.A. 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c.
    b. BKN belum memiliki data terkait pelamar pada angka 1 huruf d sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    c. Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang.
  4. Instansi pemerintah wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar angka 1 huruf d sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Instansi diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi.
  5. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan PPPK T.A. 2024.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN

NoKegiatanJadwal
1Pengumuman Seleksi30 September s.d. 19 Oktober 2024
2Pendaftaran Seleksi1 s.d. 20 Oktober 2024
3Seleksi Administrasi1 s.d. 29 Oktober 2024
4Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi30 Oktober s.d. 1 November 2024
5Masa Sanggah (*)2 s.d. 4 November 2024
6Jawab Sanggah2 s.d. 6 November 2024
7Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*)5 s.d. 11 November 2024
8Penarikan data final12 s.d. 14 November 2024
9Penjadwalan Seleksi Kompetensi15 s.d. 25 November 2024
10Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi26 November s.d. 1 Desember 2024
11Pelaksanaan Seleksi Kompetensi2 s.d. 19 Desember 2024
12Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi7 s.d. 23 Desember 2024
13Pengumuman Hasil Kelulusan (**)24 s.d.31 Desember 2024
14Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)10 s.d. 21 Desember 2024
15Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)13 s.d. 28 Desember 2024
16Pengumuman Hasil Kelulusan (***)24 s.d. 31 Desember 2024
17Pengisian DRH NI PPPK1 s.d. 31 Januari 2025
18Usul Penetapan NI PPPK1 s.d. 28 Februari 2025

Keterangan:

(*)      : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

(**)     : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

(***)   : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)

NoKegiatanJadwal
1Pengumuman Seleksi1 s.d. 30 November 2024
2Pendaftaran Seleksi17 November s.d. 31 Desember 2024
3Seleksi Administrasi16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
4Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi4 s.d. 18 Februari 2025
5Masa Sanggah (*)19 s.d. 21 Februari 2025
6Jawab Sanggah20 s.d. 27 Februari 2025
7Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*)22 s.d. 28 Februari 2025
8Penarikan data final1 s.d. 7 Maret 2025
9Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi8 s.d. 23 Maret 2025
10Penjadwalan Seleksi Kompetensi24 Maret s.d. 8 April 2025
11Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi9 s.d. 16 April 2025
12Pelaksanaan Seleksi Kompetensi17 April s.d. 16 Mei 2025
13Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi22 April s.d. 21 Mei 2025
14Pengumuman Hasil Kelulusan (**)22 s.d. 31 Mei 2025
15Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***)25 April s.d. 17 Mei 2025
16Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan (***)
 30 April s.d. 22 Mei 2025
17Pengumuman Hasil Kelulusan (***)22 s.d. 31 Mei 2025
18Pengisian DRH NI PPPK1 s.d. 30 Juni 2025
19Usul Penetapan NI PPPK1 s.d. 31 Juli 2025

Keterangan:

(*)      : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

(**)     : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

(***)     : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB

______________________

Surat Edaran BKN

——————-

Baca Juga

——————-