Shalat Fardu (Bag 1)
Pengertian dan Hukum Salat Lima Waktu
Salat secara bahasa berarti doa, secara istilah, salat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam. Sedangkan hukum melaksanakan salat lima waktu ini adalah wajib atau fardu ain, yaitu sesuatu yang diharuskan dan yang mengikat kepada setiap individu seorang muslim yang telah dewasa, berakal sehat, baligh (mukalaf). Apabila salat wajib ini ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya mendapat dosa dari Allah swt.
Baca Juga
- Tata Cara Bersuci dari Hadas
- Bersuci dari Hadats
- Taharah (Bersuci dari Najis)
- Tata Cara Bersuci dari Hadas (Mandi)
- Tata Cara Bersuci dari Hadas (Tayamum)
Dasarnya wajibnya salat fardu ini adalah firman Allah dan hadis Nabi saw. berikut:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat, dan rukulah bersama orang-orang yang ruku” (QS al-Baqarah/2: 43).
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS al-Nisa’/4: 103)
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Dari ‘Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu terdiri atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunai-kan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadan” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
مَنْ تَرَكَ صَلاَةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّداً فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ
“Barangsiapa meninggalkan salat yang wajib dengan sengaja, maka janji Allah terlepas darinya” (HR. Ahmad)
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Dari Jabir ibn Abdillah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda, “(Yang membedakan) antara seseorang dan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Nasai).