• 081336163361
  • admin@gurupedia.my.id.
  • Lumajang Jatim
FIQIH
Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Adapun yang membatalkan salat, antara lain:

Berbicara dengan sengaja
Jika seseorang berbicara dalam shalat dengan sengaja, maka shalatnya batal. Dalilnya terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِنَّ الصَّلَاةَ لَا تَقْطَعُهَا كَلَامُ النَّاسِ، إِنَّهَا تَسْبِيحٌ، وَتَكْبِيرٌ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآن (رواه مسلم في صحيحه)

“Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada padanya sedikitpun pembicaraan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an.” (HR. Muslim)

Bergerak dengan banyak (3 kali gerakan atau lebih berturut-turut
Jika seseorang melakukan banyak gerakan yang bukan bagian dari gerakan shalat, misalnya berjalan beberapa langkah tanpa alasan syar’i, maka shalatnya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi SAW:

عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “أُكْثِرُوا مِنَ السُّجُودِ وَالرُّكُوعِ، وَإِنِّي رَأَيْتُكُمْ مِنْ خَلْفِي (رواه البخاري ومسلم)

Sempurnakanlah ruku’ dan sujud kalian, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakangku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berhadas

Nabi Muhammad SAW bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ.” (رواه البخاري ومسلم)

“Tidak diterima shalat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadas, sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Shalat batal jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat, seperti ruku’, sujud, atau takbiratul ihram.

_____________________

Baca Juga :

_____________________

Meninggalkan salah satu rukun salat dengan sengaja

Dalilnya adalah hadits yang memerintahkan untuk menyempurnakan rukun-rukun shalat:

“صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي : رواه البخاري

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)

Terbuka auratnya

Jika aurat terbuka dan tidak segera ditutup saat shalat, maka shalat tersebut batal. Dalilnya adalah kewajiban menutup aurat dalam shalat:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَار (رواه أبو داود)

Allah tidak menerima shalat seorang perempuan yang telah haid (baligh) kecuali dengan kerudung.” (HR. Abu Dawud)

Merubah niat

Jika seseorang berniat untuk membatalkan shalat atau ragu dalam niatnya, maka shalat tersebut batal karena niat adalah syarat sahnya shalat.

“إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.” رواه البخاري

Membelakangi kiblat
Membelakangi kiblat saat shalat memang membatalkan shalat. Hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut: Al-Qur’an: Allah SWT berfirman:

“فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ” (البقرة: 144)

“Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144)

Ayat ini menunjukkan kewajiban menghadapkan wajah ke arah kiblat saat shalat. Jika seseorang dengan sengaja membelakangi kiblat, maka shalatnya menjadi batal.

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Nabi Muhammad SAW bersabda:

“إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ” (رواه البخاري ومسلم)

“Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian hadapkanlah wajahmu ke arah kiblat dan bertakbirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini mempertegas bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat. Jika seseorang sengaja membelakangi kiblat tanpa alasan yang sah, maka shalatnya dianggap batal karena tidak memenuhi salah satu syarat sah shalat.

Makan dan minum
Makan atau minum dengan sengaja saat shalat juga membatalkan shalat. Dalam hadits disebutkan:

“إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَلْيُمْسِكْ عَنِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ.” (رواه أبو داود)

“Apabila seorang di antara kamu sedang melakukan shalat, maka hendaklah ia menahan diri dari makan dan minum.” (HR. Abu Dawud)

Tertawa
Tertawa terbahak-bahak dalam shalat dapat membatalkan shalat, meskipun tidak ada hadits yang secara eksplisit menyebutkan bahwa tertawa membatalkan shalat. Namun, para ulama sepakat (ijma’) bahwa tertawa terbahak-bahak dapat membatalkan shalat

Murtad
Murtad (keluar dari Islam) membatalkan shalat karena shalat adalah ibadah yang hanya sah dilakukan oleh seorang Muslim. Jika seseorang murtad, maka ia keluar dari Islam, dan semua amal ibadah yang dilakukan dalam keadaan murtad menjadi tidak sah, termasuk shalat. Berikut adalah beberapa dalil yang menunjukkan bahwa murtad membatalkan shalat:

Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

“وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَـٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَأُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ” (البقرة: 217)

“Barangsiapa di antara kalian murtad dari agamanya lalu dia mati dalam keadaan kafir, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 217)

Allah SWT berfirman:

“لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ” (الزمر: 65)

“Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)

Ayat ini menegaskan bahwa syirik atau murtad menghapuskan semua amal perbuatan, termasuk shalat.

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Nabi Muhammad SAW bersabda:

“إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ عَمَلًا إِلَّا مَا كَانَ خَالِصًا، وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ.” (رواه النسائي)

“Sesungguhnya Allah tidak menerima amalan kecuali yang dilakukan dengan ikhlas dan hanya mengharapkan wajah-Nya.” (HR. An-Nasa’i)

Admin

Leave a Reply